KPK Merilis Perkembangan Kasus Korupsi 7 Proyek Senilai Rp15 Milliar Di Indramayu (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan mantan anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka atas kasus suap proyek di kabupaten Indramayu.
Direktur Penindakan KPK Karyoto, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka. Sejak Agustus 2020, Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember 2020.
KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November 2020," kata Karyoto, di Gedung KPK, Senin (16/11/2020) malam.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono dan Carsa dari pihak swasta. Tercatat ada tujuh proyek dengan nilai sekitar Rp 15 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta dari para tersangka.