Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/11/2020) pukul 10.00 WIB pagi.
Anies datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan dan juga klarifikasi terkait adanya kerumunan masa, serta dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kegiatan Resepsi Pernikahan Putri Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat
"Gubernur hadir di Polda. Jam 10.00 sudah di TKP," kata Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Syarif Hidayatullah usai berkomunikasi langsung dengan Anies Baswedan melalui sambungan telefon, Selasa (17/11/2020).
Syarif mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus dari Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan keterangannya di Polda Metro Jaya.
"Ikut pasti setia mengawal. Mengikuti saja. (Anies Baswedan) sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, siapapun wajib tunduk pada aturan yang ada," kata Syarif
Diberitakan sebelumnya, Polisi akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait acara pesta pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Pesta pernikahan tersebut melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19 di wilayah DKI Jakarta
"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Gubernur DKI Jakarta," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.
Surat panggilan untuk Mantan Mendikbud tersebut beredar dalam aplikasi perpesanan, WhatsApp, awak media.
Dalam surat yang diterbitkan pada Minggu, 15 November 2020, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan klarifikasi kepada Anies sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa, 17 November 2020.
Selain Anies, polisi akan meminta keterangan dari anggota pembinaan masyarakat (binmas) yang bertugas di protokol kesehatan. Lalu, rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), perlindungan masyarakat (linmas), lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, kantor urusan agama (KUA), satuan tugas (satgas) covid-19, dan Biro Hukum DKI Jakarta.
"HRS juga kita klarifikasi, kemudian beberapa tamu yang hadir. Ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," tutur jenderal bintang dua itu.
Meski sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi berupa denda administrasi Rp50 juta, namun, polri tetap melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran protokol kesahatan.
Seperti diketahui, Pesta pernikahan anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan meningkatkan potensi penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak memakai masker. Peserta pengguna masker banyak tak sesuai ketentuan, seperti dipakai di bawah dagu.