Jum'at, 31 Januari 2025

DKPP Periksa 5 Komisioner KPU Bengkulu Terkait Paslon Agusrin-Imron

DKPP Periksa 5 Komisioner KPU Bengkulu Terkait Paslon Agusrin-Imron

POLITIK
18 November 2020, 12:00 WIB

CuplikCom-DKPP-Periksa-5-Komisioner-KPU-Bengkulu-Terkait-Paslon-Agusrin-Imron-18112020120402-20201118_120024.jpg

DKPP Melakukan Sidang Pemeriksaan terhadap 5 Komisioner KPU Bengkulu (Cuplik.com/ Neni Lestari)


Cuplikcom-Bengkulu-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu saat menetapkan Agusrin Maryono Najamudin tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Gubernur Bengkulu.

Majelis sidang DKPP Alfitra Salam saat diwawancarai usai persidangan di Bengkulu, Senin, mengatakan sidang perdana tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu, teradu serta saksi-saksi terkait.

Persidangan itu mendudukkan lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu sebagai teradu yakni Irwan Saputra selaku Ketua KPU Provinsi Bengkulu dan empat komisioner lainnya yakni Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni dengan nomor perkara 119-PKE-DKPP/X/2020.

Sedangkan pihak pengadu yaitu Agusrin dihadiri oleh kuasanya yakni Yasrizal yang mengikuti persidangan secara virtual.

Menurut Alfitra, pihaknya belum mendapatkan informasi yang cukup dalam persidangan perdana ini, sehingga DKPP akan mengagendakan persidangan kedua dengan memanggil pihak terkait lainnya.

"Majelis merasa belum cukup informasinya dan kami harus menghadirkan Ka Lapas Sukamiskin dan dari KPU RI tadi meminta menghadirkan Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan, Kepolisian dan Pokja dan sidang kedua nanti akan ditentukan oleh DKPP," kata Alfitra, seperti dilansir Antara, Senin (16/11/2020)

Dalam laporannya Agusrin mendalilkan bahwa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya saat menyatakan Agusrin tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Bengkulu.

Hal itu karena KPU Provinsi Bengkulu menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024.

Selain memeriksa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu, DKPP dalam persidangan hari ini juga memeriksa lima komisioner KPU RI yaitu Arief Budiman, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan nomor perkara 124-PKE-DKPP/X/2020.

Kelimanya diperiksa juga atas aduan Agusrin, namun pemeriksaan tersebut dengan nomor register perkara berbeda dengan sidang pemeriksaan lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu.

Terhadap perkara itu Agusrin mempersoalkan surat yang dikeluarkan KPU RI dengan nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.

Agusrin menduga surat itu merupakan upaya untuk menjegal dirinya sebab surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi Bengkulu.

"Untuk sidang kedua sedang dipertimbangkan apakah dilakukan di Jakarta atau di Bengkulu. Agendanya nanti tetap mendengarkan keterangan saksi yang akan menjadi bahan kami DKPP untuk memutuskan perkara ini," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyebut pihaknya hanya mempedomani surat yang diklarifikasi dari Kemenkum HAM, yang dalam surat itu menjelaskan jumlah remisi yang diterima Agusrin empat bulan.

Selain itu, Irwan mengaku pihaknya juga tidak pernah menerima surat keterangan dari Lapas Sukamiskin baik saat proses pendaftaran maupun proses perbaikan berkas pendaftaran.

"Surat yang diserahkan saat itu belum secara detail menyampaikan terkait status terpidananya dan dari surat itu kita klarifikasi, barulah kita dapatkan dokumen yang secara detail dari Kemenkum-HAM itu," jelas Irwan.


Penulis : Neni Lestari
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.