Ketua GP Ansor Indramayu Edi Fauzi (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Ketua GP Ansor Indramayu Edi Fauzi menilai sindiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut ketiadaan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020 tidak tepat. Pasalnya ucapannya itu sama saja Gubernur Anies tidak menghargai dan seakan menutup mata atas kinerja Penyelenggara dan Pengawas Pemilu.
"Sindiran Gubernur DKI Anies melukai perasaan seluruh petugas KPU dan Bawaslu yang di daerahnya menggelar Pilkada. Hampir setiap saat mereka bekerja mengawasi jalannya Pilkada dan berupaya agar penegakan protokol kesehatan tetap berjalan," ujar Edi Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/11/2020).
Ia menilai sindiran yang disampaikan Gubernur Anies untuk merespon kritik publik terhadap cara DKI menindak kerumunan Rizieq Shihab tidaklah tepat sasaran.
"Klaim Anies apa yang dilakukan pihaknya sudah benar dan membandingkan dengan Pilkada di seluruh Indonesia yang sedang berlangsung apakah ada surat [resmi] mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan jelas menunjukkan pernyataan orang kebakaran jenggot," kesalnya.
Edi menambahkan, DKI Jakarta tidak menggelar Pilkada, sehingga wajar saja Gubernurnya tidak pernah tahu perkembangan Pilkada yang ternyata jauh lebih menaati protokol kesehatan ketimbang penanganan Covid-19 serampangan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta.
"Kami masyarakat di Jawa Barat menyayangkan dengan pernyataan Gubernur Anies. Wajar saja, DKI Jakarta kan tidak ada Pilkada di tahun ini," tambah Edi.
Lucunya lagi, sambung dia, pembelaan diri Gubernur Anies dan pihak yang melanggar Protokol di Jakarta dengan kompaknya mereka menjadikan Pilkada sebagai kambing hitam.
"Lagi-lagi Pilkada jadi sasaran. Lucu memang, jawaban Anies dan pendukungnya serta elite-elite kelompok pelanggar protokol kesehatan di Jakarta bisa kompak janjian mengaitkannya dengan Pilkada," tandas Edi.
Pihak lain yang keberatan dengan sindiran Anies ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka membantah klaim Anies Baswedan soal tidak adanya penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada Serentak 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya telah menertibkan lebih dari 1.400 pelanggaran prokes selama kampanye.
"Selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes," kata Fritz kepada media kemarin.
Ia menyampaikan, penertiban dilakukan terhadap kampanye yang menimbulkan kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker, ataupun tidak tersedia tempat cuci tangan.
Fritz menyampaikan penertiban yang dilakukan berupa teguran hingga pembubaran. Ia merinci ada 1.290 teguran dan 158 pembubaran kegiatan kampanye.
"Pembubaran dilakukan baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu," ucap Fritz.