Saksi Dari Aplikasi MeMiles Usmah Wati (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Gugatan PKPU terhadap PT Kam and kam atau aplikasi MeMiles masih bergulir, lantaran ada 7 PKPU yang sudah teregister, salah satu saksi dari MeMiles, yang juga Ibu Rumah Tangga, Usmah Wati, dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Dihadapan Majelis Hakim, Ia mengungkapkan tidak ada yang salah dengan PT Kam and Kam, (MeMiles), justru dirinya mendapatkan reward Umroh dari aplikasi MeMiles.
"Setelah kita mendaftar, kita harus top up dulu, atau saya harus beriklan dulu senilai 1 juta, lalu mengklik iklan yang ada di aplikasi setiap harinya, dibulan ke-4, saya mendapat reward Umroh," ungkap Usmah dalam Persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020)
Ketika Majelis Hakim menanyakan perihal perjanjian dalam mendapatkan reward, saksi lainnya, Endang, mengaku tidak ada perjanjian apapun terkait semua reward yang Ia dapat diberikan oleh PT Kam and Kam murni secara otomatis sepanjang dirinya melakukan top up dana yang wajar dan mengklik iklan setiap harinya.
(Saksi dari PT Kam and Kam atau aplikasi MeMiles, Endang )
"Saya dapat Reward Umroh seharga 4 Juta pak, Disitu tidak ada perjanjian pak, banyak berhasil dan juga ada yang belum berhasil dan ada massa tunggu 350 hari estimasinya, iklannya masih terpasang jadi aku nunggu aja," ujar Endang
Dalam keterangan kedua saksi, bahwa keduanya telah mendengar dan mengikuti perkembangan kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengetahui jika 3 PKPU sudah ditolak oleh Majelis Hakim, itu artinya para Customer optimis jika ada PKPU lagi akan kembali ditolak, lantaran penggugat tidak pernah menghadirkan saksi-saksi.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum PT Kam and Kam Tito Hananta Kusuma menambahkan, sidang hari ini merupakan sidang Permohonan ke-6 yang sebelumnya, sudah 4 PKPU ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
(Kuasa Hukum PT Kam and Kam, Tito Hananta Kusuma)
"Sebelumnya ada 4 Permohonan yang diajukan member-member tertentu terhadap PT Kam and Kam, dan ini yang ke-6, untuk itu kami memohon agar permohanan kali ini ditolak oleh Pengadilan Niaga, karena ini kepastian hukum , permohonan sebelumnya ditolak, maka permohonan yang tersisa, harusnya ditolak juga," kata Tito kepada Cuplik.com, di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Kamis (19/11)
(Sekjen Keluarga Besar MeMiles Indonesia, Andi Muhammad Rifaldy)
Sekjen Keluarga Besar MeMiles Indonesia (KBMI) Andi Muhammad Rifaldy menyebut, PKPU ini berlangsung rancu, lantaran dari berbagai komunitas Member atau Customer tidak pernah merasa menuntut PKPU, Ia mengungkapkan ada 2000 nama member dicatut dalam PKPU, namun satupun tidak pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi
"Masa iya, yang katanya ada 2000 member tercatat di PKPU, satupun tidak pernah hadir dipersidangan," tutur Andy