Sejumlah Laskar Ormas FPI Menjaga Keamanan saat demonstrasi (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan mengungkapkan ormas Front Pembela Islam (FPI) tak terdaftar di Kemendagri, lantaran status terdaftarnya sudah berakhir pada Juni 2019 lalu.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ungkap Benny Irwan kepada wartawan, Jumat, (20/11/2020)
Dia menjelaskan, saat itu, FPI sebenarnya sudah mengajukan perpanjangan ke Kemendagri. Namun, Surat Keterangan Terdaftar atau SKT belum bisa diperpanjang, lantaran SKT belum memenuhi persyaratan.
Benny menyebut, persyaratan itu mencakup Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART FPI yang belum bisa dipenuhi.
"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," kata dia
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) bakal dibubarkan, Ia menilai ormas FPI saat ini sudah merasa paling benar.
Dudung mencontohkan kasus pemasangan baliho yang tidak mematuhi aturan Pemprov DKI Jakarta.
"Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," kata Dudung saat ditemui di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/11).
Dudung mengakui memerintahkan prajurit menurunkan baliho-baliho ajakan Revolusi Akhlak yang dipasang FPI. Menurutnya, Satpol PP sudah berkali-kali menurunkan baliho itu, tapi selalu dipasang lagi oleh FPI.
Keputusan itu ia buat karena melihat FPI sudah tidak mau diatur. Ia menegaskan TNI tak akan segan menindak pihak-pihak yang mengancam persatuan Indonesia.