Dituturkan Arminsyah, kasus terjadi pada awal Oktober 2006, PT Batan Teknologi (Persero) mendapatkan pekerjaan upgrading access road dan penimbunan landing area pad-1, pad-3, pad-8 dan pad-4 sembakung block Kalimantan Timur dengan nilai kontrak senilai Rp10,099 miliar dari PT Medco E&P Indonesia. Lebih lanjut, Arminsyah memaparkan pada 30 Oktober 2006 ditandatangani kontrak antara PT Medco E&P Indonesia dengan PT Batan Teknologi (Persero) dengan masa kontrak enam bulan sejak 1 November hingga 30 April 2007.
Sayangnya, kata Arminsyah, dalam pelaksanaan proyek tersebut khususnya dalam pengadaan materill dan jasa serta pembayaran kepada rekanan tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Sehingga dapat merugikan negara," pungkasnya.