Koordinator Bidang Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Syaifullah (Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom-Bengkulu-Koordinator bidang sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Syaifullah menyatakan, pembagian sabun mandi dan jam dinding bergambar salah satu Paslon yang pada Pilgub Bengkulu 9 Desember tahun 2020, mendatang tersebut masuk dalam ranah hukum pidana.
"Kita sudah periksa terlapor dan melakukan klarifikasi para pelapor, Bawaslu menilai unsur pidana nya sudah masuk, " kata Halid kepada Cuplik.com, di Bengkulu, Sabtu (21/11/2020).
Gakumdu saat ini masih memperdalam kasus ini berdasarkan laporan dari para pelapor dengan masa tenggat selama 37 hari. Jika kesimpulan dalam SG 1 dan SG 2 dinyatakan kasus ini sebagai temuan, maka harus dilanjutkan ke proses berikutnya dan ditingkatkan ke proses penyidikan.
Saat ini pendalaman kasus masih seputar laporan yang disampaikan dan tidak menutup kemungkinan akan diperluas dengan memeriksa pihak lain untuk mengetahui aliran atau sumber barang dan untuk siapa barang itu akan diberikan.
"Dalam hukum pidana, harus diketahui siapa pemberi, siapa penerima dan motifnya apa," lanjut Halid.
Gakumdu juga akan memperdalam motif pemberian barang tersebut, apakah terdapat unsur mempengaruhi para pemilih dalam Pilkada mendatang atau tidak. Sebab barang bukti yang diajukan sangat jelas tidak termasuk 12 item Alat Peraga Kampanye atau APK yang sesuai dengan PKPU.
Sebelumnya, kader Ormas Pemuda Pancasila Kota Bengkulu menangkap seseorang yang diduga relawan salah satu paslon membagikan sabun dan jam berstiker paslon nomor urut 2, kasus tersebut saat ini ditangani tim Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu Provinsi Bengkulu.
Koordinator bidang Hukum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Togar M Nero meminta kasus ini tidak dihentikan, sebab yang dilakukan para kader Pemuda Pancasila di Bengkulu untuk melakukan fungsi pengawasan oleh Ormas di daerah.
"Pemuda Pancasila tegas ingin mengawal Pilkada yang bersih dan demokratis, kader tidak usah takut, jalan terus, kami siap back up, " tegas Togar.