Mendikbud Nadiem Makarim (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan kebijakan terkait dibukanya sekolah dengan belajar tatap muka diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan ini akan berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021.
"Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail," ungkap Nadiem dalam konferensi pers daring dikutip dari akun Youtube Kemendikbud RI, dikutip Minggu (22/11/2020).
"Jadi bulan Januari 2021, daerah dan sekolah sampai sekarang kalau siap tatap muka, ingin tatap muka, segera tingkatkan kesiapan untuk melaksanakan ini," kata Nadiem melanjutkan.
Keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua melalui komite sekolah.
Ia pun menegaskan, orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun, sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.
Selain itu, ada beberapa protokol kesehatan lainnya yang akan diterapkan saat dimulainya kegiatan sekolah tatap muka di 2021, yaitu:
1. Jaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting:
Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
4. Wajib pakai masker
5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
6. Tidak melakukan kontak fisik
7. Menerapkan etika batuk/bersin
Kantin belum boleh buka dan kegiatan ekstrakurikuler belum boleh diadakan.
Tak hanya protokol kesehatan di lingkungan institusi pendidikan yang diperhatikan, kondisi fisiknya juga. Berikut kondisi fisik yang perlu diperhatikan saat sekolah tatap muka kembali diadakan.
Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah. Kantin tidak diperbolehkan buka. Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan