Penerapan Sekolah Belajar Tatap Muka di masa Pandemi Covid-19 (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, keselamatan anak didik, merupakan prinsip utama yang saat ini penanganannya masih dikaji lebih lanjut lantaran penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19 di ibu kota belum sepenuhnya terkendali, hal tersebut guna menanggapi rencana belajar tatap muka yang digelar pada Januari 2021 mendatang
"Pada saat ini belum ada keputusan apakah bulan Januari itu akan mulai belajar di sekolah atau tidak, nanti kita akan komunikasikan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/11/2020)
Ia menyatakan, pihaknya lebih memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran secara daring sejak 16 Maret lalu, bahkan sebelum pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditetapkan untuk pertama kalinya pada 10 April lalu.
"Kami akan konsultasi juga dengan ikatan-ikatan ahli di bidang kesehatan, di bidang pendidikan, sehingga keputusan kita berdasarkan situasi di Jakarta," imbuh Anies.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan rencana pembukaan sekolah tatap muka pada Januari tahun depan. Keputusan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19
"Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail," ungkap Nadiem dalam konferensi pers daring dikutip dari akun Youtube Kemendikbud RI, dikutip Minggu (22/11/2020)
Nadiem menjelaskan penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait, serta masukan para kepala daerah dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua melalui komite sekolah.
Ia pun menegaskan, orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun, sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.