Mantan Bupati Indramayu Ana Sopanah Dan Cabup Indramayu 2020 Daniel Mutaqien (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Pakar Hukum Pidana Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon Prof Ibnu Artadi mempertanyakan status hukum mantan Bupati Indramayu Ana Sopanah dan anggota DPR RI Daniel Muttaqien Syafiuddin, usai KPK menetapkan ARM sebagai tersangka kasus korupsi.
Seperti dikutip dari Times Indonesia, Senin (23/11/2020), Ibnu Artadi mengatakan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Indramayu seharusnya bisa diusut tuntas.
Berdasarkan putusan PN Bandung Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Bdg, nama-nama lain juga diduga terlibat. Beberapa diantaranya adalah mantan Bupati Indramayu Ana Sopanah dan anggota DPR RI Daniel Muttaqien Syafiuddin.
Ibnu Artadi mengatakan, daftar nama yang disebut dalam putusan Pengadilan seharusnya dijadikan tersangka.
"Secara logika hukum, nama-nama yang disebut di persidangan itu harusnya ditarik (menjadi tersangka) juga," ujar Ibnu
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Rozak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap senilai Rp 8,5 miliar.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Indramayu, Supendi pada 15 Oktober 2019.
Selain Supendi, KPK juga menciduk tiga tersangka lain. Yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa ES (pengusaha).
Supendi CS sudah divonis dan tengah menjalani hukuman di penjara. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menyelidiki pihak lain yang terlibat.
Ibnu Artadi mengatakan, secara prosedur, KPK akan menelusuri keterlibatan nama-nama tersebut serta mengumpulkan alat bukti yang mendukung.
Salah satu yang menjadi acuan pengembangan adalah putusan Pengadilan. Putusan pengadilan khususnya perihal keterkaitan pihak lain dianggap berkekuatan hukum karena telah melalui pengujian oleh majelis hakim.
"Putusan pengadilan juga kan berdasarkan fakta, tidak hanya sekedar keterangan saksi-saksi yang ada. Kalau keterangan saksi itu membawa pihak lain terlibat, sudah barang tentu hakim mempertanyakan fakta hukumnya," ujar dia.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Ana Sopanah dan Daniel Muttaqien disebut menerima fee 12 persen yang disebar terpidana Carsa kepada beberapa pihak.
"Sekarang tergantung KPK, punya alat bukti atau tidak. Tetapi yang jelas kasus ini angat mungkin melebar ke pihak lain. Dan tersangka yang sekarang (ARM, red) bisa saja mencari teman," pungkas Prof Ibnu Artadi.