Saat sidang vonis berlangsung (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Sukori, merupakan Kepala Desa Tenajar, Kecamatan Kertasmaya, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, pada hari senin 23 November 2020, lantaran kepergok menghadiri acara salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Indramayu.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum, Lutvi mengatakan, Kepala Desa Tenajar Sukori terbukti melanggar ketentuan pasal 71 Junto 188 UU nomor 1 tahun 2018 sebagaimana diubah UU nomor 6 tahun 2020.
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 4.000.000,- subsider 2 bulan kurungan, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Lutvi.
"Intinya, penanganan perkara Pilkada yang dilakukan oleh Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu-red) diproses bersama oleh penyidik Polres Indramayu, kemudian dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu yang berhasil membuktikan, sehingga Majelis Hakim yakin sebagaimana apa yang kita dakwakan," tambahnya.
Sebelumnya, pada 13 oktober 2020 lalu, Sukori menghadiri acara salah satu Paslon Bupati Indramayu, kejadian tersebut dilaporkan Bawaslu dan diproses pada 19 oktober 2020.