Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Berkas penyidikan tersangka penghasutan dalam demo anarkis tolak Omnibus law, yang dilakukan oleh Politisi PKS Kingkin Anida, dinyatakan lengkap oleh Bareskrim Mabes Polri
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan, proses selanjutnya, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka. Awi menuturkan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka akan segera dijadwalkan.
"Terkait dengan kasus demo anarkis omnibus law beberapa waktu lalu, sementara ini baru 1 tersangka Kingkin Anida, berkasnya pada 20 November, Jumat lalu sudah dinyatakan P21," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
"Tentunya untuk penyerahan barang bukti dan tersangka akan dijadwalkan oleh penyidik dan JPU," imbuhnya
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan 9 tersangka kasus penghasutan demo anarkis terkait omnibus law. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).
(Polri menahan Petinggi Kelompok KAMI Medan dan sejumlah Tokoh yang terlibat Penghasutan Dalam Demo Tolak Omnibus law)
Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara itu, Jumhur, Syahganda, dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya, yakni Politikus PKS, Kingkin Anida.
Selain itu, Polri menangkap Deddy Wahyudi (DW), yang merupakan admin akun @podoradong. Deddy ditangkap lantaran melakukan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan atau keonaran dengan berita bohong.
"Tersangka DW ini punya akun @podoradong," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Pada 12 November 2020, Kuasa hukum Kingkin Anida, Nurul Amalia dan Helmi Al Djufri memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa kliennya bukan anggota KAMI. Menurut kuasa hukum, berkas perkara Kingkin Anida dipisah dengan para anggota KAMI.