Walikota Bogor Bima Arya (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Kota Bogor- Wali Kota Bogor Bima Arya memberlakukan kembali Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.45-835 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor, hingga 8 Desember 2020 mendatang.
"PSBMK diperpanjang mulai 25 November hingga 8 Desember 2020 sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.45-835 Tahun 2020," kata Bima, kepada awak media, Selasa (24/11/2020).
Dia mengatakan, PSBMK kembali diputuskan untuk diperpanjang sebab sebaran kasus Covid-19 di Kota Bogor dinilai belum aman.
“Jadi masih belum aman, saya ingatkan waspada terus. Terbanyak masih dari klaster keluarga,” ungkap Bima.
Seperti diketahui, kasus Covid-19 per 24 November 2020 yang dirilis Dinas Kesehatan Kota Bogor menunjukkan bahwa ada penambahan sebanyak 45 kasus atau menjadi 3.063. Dengan rincian sembuh atau selesai isolasi 2.468, masih sakit 504, dan meninggal 91.
Bima meminta unit lacak yang ada di wilayah dimaksimalkan lagi
"Pertambahan pasien masih tinggi mendekati angka 50 kasus per hari. Saat ini, rata-rata masih di 40-an, jangan sampai 50. Makanya saya bilang testing, tracing dan treatment harus ditingkatkan lagi. Saya minta unit lacak dimaksimalkan lagi di wilayah,” ungkap Bima Arya.