Konferensi Perss KPK (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait ekspor benih lobster atau benur.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, selain Menteri KKP Edhy Prabowo, 6 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Nawawi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Youtube KPK RI, Rabu (25/11/2020) dini hari
Berikut 7 tersangka yang ditetapkan KPK:
Sebagai penerima suap:
Sebagai pemberi:
Para tersangka penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.