Jum'at, 10 Januari 2025

KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

HUKUM
26 November 2020, 00:17 WIB

CuplikCom-KPK-Tetapkan-7-Orang-Tersangka-Kasus-Suap-Ekspor-Benih-Lobster-26112020001920-menteri-kelautan-dan-perikanan-edhy-prabowo-mengenakan-rompi-oranye-tahanan-kpk-3_169.jpeg

Konferensi Perss KPK (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)


Cuplikcom-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait ekspor benih lobster atau benur.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, selain Menteri KKP Edhy Prabowo, 6 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Nawawi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Youtube KPK RI, Rabu (25/11/2020) dini hari

Berikut 7 tersangka yang ditetapkan KPK:

Sebagai penerima suap:

  • Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
  • Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  • Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  • Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
  • Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
  • Amiril Mukminin (AM)


Sebagai pemberi:

  • Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).


Para tersangka penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah