Menteri KKP Edhy Prabowo (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-KPK resmi telah menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap ekspor benih lobster, yang melibatkan Menteri Kelautan Dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, namun, 2 dari 7 tersangka masih buron, dan KPK menghimbau agar segera menyerahkan diri
Dua tersangka tersebut ialah, Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, serta Amiril Mukminin (AM).
"Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari
Berikut 7 tersangka yang ditetapkan KPK:
Sebagai penerima suap:
Sebagai pemberi:
Para tersangka penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.