Edhy Prabowo (Cuplikcom/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Setelah KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih Lobster, Edhy memilih mundur dari jabatannya sebagai menteri dan dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra.
Edhy Prabowo meminta maaf ke sejumlah pihak termasuk ke Partai Gerindra.
"Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum, Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan, Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy kepada Cuplik.com, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik KPK, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya.
Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, di Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menjadi Menteri KKP ad interim sejak Edhy ditangkap KPK.