Jum'at, 10 Januari 2025

Edhy Prabowo: Ini Kecelakaan, Saya Siap Bertanggungjawab

Edhy Prabowo: Ini Kecelakaan, Saya Siap Bertanggungjawab

HUKUM
26 November 2020, 01:27 WIB

CuplikCom-Edhy-Prabowo-Ini-Kecelakaan,-Saya-Siap-Bertanggungjawab-26112020012926-20201126_003318.jpg

Tersangka Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)


Cuplikcom-Jakarta-Usai ditetapkan tersangka oleh KPK, dalam kasus suap ekspor Benih Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengatakan, penangkapan dirinya oleh KPK ini adalah sebuah kecelakaan. Edhy siap untuk bertanggung jawab.

"Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan, dan ini tanggung jawab penuh saya kepada dunia dan akhirat. Saya akan jalani pemeriksaan ini insyaallah dengan tetap sehat" kata Edhy kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari

Kemudian, Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada semua pihak

"Saya juga mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kelautan dan Perikanan yang mungkin banyak terkhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum itu tidak, itu semangat," ujar

Berikut 7 tersangka yang ditetapkan KPK:

Sebagai penerima suap:

  • Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
  • Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  • Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  • Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
  • Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
  • Amiril Mukminin (AM)


Sebagai pemberi:

  • Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).


Para tersangka penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.