Tersangka Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Usai ditetapkan tersangka oleh KPK, dalam kasus suap ekspor Benih Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengatakan, penangkapan dirinya oleh KPK ini adalah sebuah kecelakaan. Edhy siap untuk bertanggung jawab.
"Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan, dan ini tanggung jawab penuh saya kepada dunia dan akhirat. Saya akan jalani pemeriksaan ini insyaallah dengan tetap sehat" kata Edhy kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari
Kemudian, Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada semua pihak
"Saya juga mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kelautan dan Perikanan yang mungkin banyak terkhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum itu tidak, itu semangat," ujar
Berikut 7 tersangka yang ditetapkan KPK:
Sebagai penerima suap:
Sebagai pemberi:
Para tersangka penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.