Ilustrasi (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Tarif bea materai baru Rp 10.000 akan berlaku per 1 Januari 2021. Namun, untuk sejumlah dokumen tertentu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea materai.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 Rancangan Undang-Undang Bea Meterai, bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai, baik untuk sementara ataupun selamanya.
Lalu, apa saja dokumen yang bebas bea materai?
Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.
Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.
Ketiga, dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Keempat, dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP),” sebagaimana tercantum di Pasal 22 ayat 2 RUU Bea Meterai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan mulai 1 Januari 2020 bea materai yang sebelumnya seharga Rp3.000 dan Rp6.000 kini dubah menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.
Hal itu seiring dengan pembahasan rancangan undang-undang tentang Bea Materai oleh panitia kerja (panja) DPR RI yang dilakukan selama dua hari yaitu pada 31 Agustus 2020 dan 1 September 2020 telah selesai sehingga siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
“UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta (3/9/2020).
Sri Mulyani juga menyatakan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tak perlu menggunakan materai.
“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya materai,” ujarnya.
Ia melanjutkan RUU Bea Materai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentu kertas maupun digital.