Kuasa hukum Pemerintah RI Iswahjudi Karim berang membaca press release PT Newmont Nusa Tenggara yang disodorkan hukumonline di kantornya, Senin (06/4). Dia mengatakan bahwa Newmont harus mematuhi putusan arbitrase yang telah memenangkan Pemerintah atas divestasi saham Newmont. Kuasa hukum Pemerintah itu menegaskan bahwa Newmont diberi waktu 180 hari (sejak putusan arbitrase keluar) untuk memperbaiki wanprestasinya, yaitu menjual sahamnya kepada pemerintah. Hal itu seperti tertuang dalam paragraf 331 putusan arbitrase yang berbunyi;
"The Tribunal has to determinate whether termination is the automatic conclusion of the dispute in case it finds that the Respondent has defaulted under the Contarct. The Tribunal has found that both defaults invoked by the Claiment were indeed defaults committed by the Respondent which therefore at the cure period set forth ini Article 20.1 CoW would give the right to the Government under Article 22 to terminate the CoW. There is, however, a dispute between the parties if upon finding of a default the Arbitral Tribunal is obliged to approve the request of the Claimant and deciare the Contract terminated or if can, as prposed by the Respondent, set a time-limit for the Respondent to correct such default."
Inti dari paragraf tersebut adalah bila dalam waktu yang telah ditentukan Newmont tidak juga menjual saham kepada pemerintah, maka bedasarkan pasal 22 Contract of Work (CoW), pemerintah berhak memutus Kontrak Karya (KK) dengan Newmont. "Jadi saat ini Newmont harus berunding mengenai masalah harga saham. Bila harga tercapai, maka divestasi bisa segera dilakukan," kata Iswahjudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam press release yang diterima hukumonline, Rabu (01/4) pekan lalu, Newmont menegaskan bahwa Pemerintah tetap tidak berhak memutus KK dengan perusahaan tersebut. Dalam release itu ditulis, Panel Arbitrase memutuskan bahwa Pemerintah tidak berhak untuk memutuskan KK. Kalimat inilah yang membuat Iswahjudi kesal. Soalnya kalimat itu seakan-akan menegaskan, meski Newmont kalah di arbitrase pemerintah tidak berhak memutus KK. "Newmont harus tetap mematuhi putusan arbitrase," katanya.
Lebih jauh release itu menyebutkan, Panel memutuskan bahwa pemegang saham asing Newmont belum melaksanakan proses arbitrase yang diharuskan untuk 2006 dan 2007. Panel memberikan waktu 180 hari sejak tanggal putusan dikeluarkan kepada para pemegang saham untuk bekerjasama dengan Pemerintah guna melepas saham di Newmont kepada Pemerintah atau pihak yang ditunjuk, sebagaimana dijelaskan dalam KK tahun 2006 dan 2007. Panel juga menegaskan bahwa Pemerintah memiliki hak untuk memperoleh penawaran terlebih dahulu sehubungan dengan saham tahun 2008.
Saat ini Newmont sendiri masih mengkaji putusan tersebut. Perusahaan yang berkantor pusat di Denver, Colorado itu berharap dapat membahas langkah ke depan dengan Pemerintah guna melaksanakan putusan Panel Arbitrase. "Kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses divestasi sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karya dan dijelaskan dalam putusan arbitrase," kata Richard O'Brien, President Director and Chief Executive Officer PT Newmont Nusa Tenggara.
Kasus ini berawal ketika ditekennya KK antara Pemerintah dan Newmont pada 1986. Salah satu pasal dalam kontrak itu mewajibkan Newmont untuk menjual 51 persen sahamnya mulai 2006-2010 kepada institusi Indonesia. Karena 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional Jusuf Merukh, Newmont masih punya kewajiban menjual 31 persen sisanya sebanyak kali dalam tahun.
Namun, selama dua tahun pertama pada 2006-2007, divestasi Newmont sebesar 3 dan 7 persen bermasalah. Karena kegagalan itu, pada tahun lalu, Pemerintah melalui Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengajukan gugatan ke arbitrase internasional karena sengketa tertundanya divestasi 3 dan 7 persen saham Newmont yang semestinya selesai pada 2006 dan 2007.
Pada 2008, divestasi 7 persen saham tahap ketiga kembali gagal dilakukan oleh Newmont. Namun, tidak ada alasan yang jelas terkait kegagalan divestasi di tengah proses gugatan arbitrase ini. Sehingga total dalam tempo 3 tahun, jumlah saham yang harus dijual sebanyak 17 persen. Purnomo menganggap Newmont tidak konsisten dalam menghormati kontrak dan sengaja mengulur-ulur waktu dalam melaksanakan kewajiban divestasi.