DPO Kasus Korupsi Bengkulu, Zulkarnain Muin (Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom-Jakarta-Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin, di sebuah Apartemen di Jakarta Barat.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, penangkapan pada pukul 10.30 WIB tadi pagi. Zulkarnain selanjutnya dibawa ke Kejagung.
“Ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat lantai 29,” kata Hari kepada awak media, Selasa (1/12/2020).
Seperti diketahui, Zulkarnain merupakan DPO kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu.
Zulkarnain divonis 3,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2011. Pria kelahiran Talo itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu 2007.
Berdasarkan surat putusan MA Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015 Zulkarnain selaku Kepala Anggaran/ Kadis Provinsi Bengkulu dalam proyek penanggulangan bencana alam diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp4 miliar. Persisnya, Rp4.030.636.363.