Menko PMK Muhadjir Effendi (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Pemerintah secara resmi memangkas hari cuti bersama yang beriringan dengan libur natal 2020 dan tahun baru 2021 yang sebelumnya ditetapkan 11 hari
Keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag.
"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada," kata Menko PMK Muhadjir Effendy usai menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Teknis berkaitan dengan keputusan pangkas libur panjang akhir tahun 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020)
"Adapun liburnya, mulai 24 sampe 27 [Desember 2020] adalah libur natal," kata dia.
"Kemudian 28-29-30 (Desember 2020) tidak libur tetapi tetap kerja biasa. Baru kemudian 31 (Desember) adalah libur pengganti Idulfitri, kemudian 1[Januari 2021], dan 2 adalah sabtu 3 Januari juga Minggu," jelas Muhadjir.
Sebelumnya, Pemerintah juga telah menggeser jatah cuti bersama Idulfitri yang sedianya didapat pada Mei 2020 kemarin. Namun, karena saat itu pandemi covid-19 masih dalam masa awal menyerang, pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama tersebut ke akhir tahun dengan harapan covid-19 sudah mulai mereda.
Namun, mendekati Desember jumlah positif covid-19 justru terus mengalami peningkatan. Bahkan setiap kali libur panjang, jumlah positif covid-19 akan mengalami peningkatan. Ini terjadi pada libur panjang Oktober kemarin.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memangkas libur panjang akhir tahun yang mestinya dimulai 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 dan berlanjut pada 2 dan 3 Januari lantaran akhir pekan.
Penetapan awal itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada 20 Mei 2020 oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo. Untuk 2020, satu hari libur nasional jatuh pada Jumat, 25 Desember, yang merupakan Hari Raya natal.
Sementara cuti bersama pertama jatuh pada tanggal 24 Desember 2020 yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal. Selanjutnya cuti bersama jatuh pada 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020. Cuti bersama ini sebagai pengganti Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kemudian pada 2021, tanggal 1 Januari merupakan hari libur nasional tahun baru. Libur itu berlanjut pada 2 dan 3 Januari 2021 karena merupakan akhir pekan.