Konferensi Perss Polda Metro Jaya, Kamis (3/11/2020) (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seseorang kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasata di Jakarta, berinisial H lantaran diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan, H ditangkap di daerah Cakung Jakarta Timur
"Tersangka H menyebarkan video yang marak sekarang ini di medsos adanya pengungkapan azan yang diubah. Hayya'lash sholah menjadi hayya alal jihad," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis, (3/11/2020)
Yusri menjelaskan, tersangka menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan memang betul akun itu adalah milik dari saudara H sendiri," kata Yusri.
Hingga kini polisi masih mendalami motif dari H menyebarkan video yang seolah-olah merupakan ajakan berjihad melawan musuh.
"Tersangka disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Normor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman enam tahun penjara. Kami lapis di KUHP Pasal 156a ancaman lima tahun penjara dan Pasal 160 ancaman enam tahun penjara," tutup Yusri.