Jum'at, 10 Januari 2025

Anggota Polri dihadang FPI, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Premanisme

Anggota Polri dihadang FPI, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Premanisme

HUKUM
4 Desember 2020, 02:07 WIB

CuplikCom-Anggota-Polri-dihadang-FPI,-Kapolri-Negara-Tidak-Boleh-Kalah-Dengan-Premanisme-04122020020847-20201204_020704.jpg

Kapolri Jenderal Idham Azis (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)


Cuplikcom-Jakarta-Kapolri Jenderal Idham Azis buka suara atas peristiwa penghadangan dan pengusiran yang dilakukan laskar FPI kepada anggota Polda Metro Jaya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Idham menegaskan kepada jajarannya bahwa negara tak boleh kalah oleh ormas yang bersikap seperti preman.

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme," tegas Idham dalam keterangan pers yang disiarkan Divisi Humas Polri, Kamis (3/12/2020).

Idham mengancam akan menindak tegas pihak-pihak yang menghalangi proses penegakan hukum. Dia meminta seluruh elemen masyarakat tertib dan menjaga situasi tetap kondusif.

"Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ungkap Idham.

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," sambung dia.

Di masa pandemi Corona (COVID-19), Idham memegang asas salus populi suprema lex exto. "Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," pungkas Idham.

Divisi Humas Polri, dalam rilisnya, kemudian membeberkan ancaman pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP terkait kasus penghadangan penyidik yang hendak mengantarkan surat panggilan kedua untuk Habib Rizieq oleh laskar FPI.

"Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000," tulis Divisi Humas Polri.

"Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," sambungnya.


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128