Cagub Sumatera Barat Mulyadi dari Partai Demokrat (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka, terkait masalah tindak pidana pemilihan umum, pada pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2020.
Dasar penetapan tersangka adalah hasil gelar perkara penyidik Kepolisian.
“Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiono di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2020.
“Terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai degan pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020,” imbuhnya
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief menyebut partainya merasa didzolimi, Andi menegaskan, pihaknya siap menghadapi kasus tersebut.
"Soal Pilgub Sumbar, walau Partai Demokrat merasa dizalimi, akan tetap menghadapi. Toh, tidak membatalkan pencalonan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).
Andi menilai penetapan tersangka menjelang masa tenang perhelatan Pilkada 2020 sangat aneh. Hal ini, dikatakan Andi, dapat membuat publik mempertanyakan tugas aparat kepolisian.
"Menetapkan tersangka pelanggaran pemilu memasuki minggu tenang ini bukan hanya aneh, tapi bisa membuat publik bertanya-tanya. Sebetulnya tugas aparat itu mengayomi atau kompetisi," kata Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan duduk perkara kasus yang dikenakan kepada Mulyadi secara singkat. Ia mengatakan Mulyadi tidak sedang kampanye, melainkan diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi.
"Kasus itu kan Pak Mulyadi diwawancarai televisi, bukan kampanye. Walau fokus kemenangan Mulyadi sedang diganggu, kami tetap yakin Mulyadi akan jadi Gubernur Sumbar," ucap Andi.