Pegawai KPK (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat para koruptor dengan hukuman mati di masa pandemi virus Corona (COVID-19).
Seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (5/12/2020), Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, berharap tidak ada perilaku korupsi lagi yang terjadi di masa sulit seperti ini saat warga dan negara sedang dilanda musibah.
"Benar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah COVID seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi yang terjadi dalam kondisi yang serba susah seperti ini, sebagaimana juga yang dibutuhkan di dalam pasal 2 ayat 2," kata Nawawi Pomolango
"Bahwa ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial dan sebagainya," katanya.
Nawawi mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terkait tuntutan hukuman mati ini. Nawawi menyebut pandemi Corona bisa dijadikan alasan untuk memperberat hukuman pelaku korupsi.
"Tentu kita akan memperhatikan soal tuntutan ini, itu dijadikan sebagai alasan kondisi ini bisa kami dijadikan alasan untuk memperberat tuntutan yang kami ajukan," kata Nawawi.
Nawawi mengatakan perbuatan korupsi apalagi di tengah situasi sulit ini tidak bisa dibenarkan. Untuk itu, ia menyebut akan mempertimbangkan untuk menuntut para pelaku korupsi dengan tuntutan maksimal.
"Setiap tindak pidana korupsi yang berlangsung di tengah situasi negeri dalam keadaan sulit seperti ini, itu menjadi alasan bagi komisi untuk menjadikan kemudian tuntutan itu maksimal paling tidak terhadap mereka mereka yang menjadi tersangka pelaku tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengingatkan kepada seluruh pihak agar tak melakukan tindak pidana korupsi di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Ia menyebut pelaku korupsi di saat bencana bisa diancam dengan hukuman mati.
"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Corona. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020).
Ia menekankan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak akan berhenti meski harus menghadapi resiko virus Corona. Ia mengatakan para penyelidik hingga penyidik KPK masih terus bekerja hingga kini.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Diduga hal ini terkait program bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.
"KPK telah melakukan tangkap tangan tersangka PPK pada program Bansos di Kemensos RI," ungkap Firli.
Firli menjelaskan pejabat PPK tersebut diduga menerima hadiah dari para vendor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bansos covid-19.
"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi COVID-19," ujarnya.
Pemerintah Mendukung KPK Memberantas Korupsi di Institusi Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan dukungan pemerintah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap kasus korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Sosial (Kemensos), maupun terhadap Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pemerintah mendukung langkah-langkah KPK menangkap dan memburu para koruptor di institusi-institusi pemerintah,” kata Mahfud seperti dikutip dari media sosial Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (5/12/2020)
“Termasuk di KKP, Kemensos, OTT (operasi tangkap tangan) Pemda, dan lain-lain,” imbu Mahfud MD.
Dia pun menegaskan bahwa sejak awal, presiden Joko Widodo telah meminta agar KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri tidak segan-segan dalam memerangi korupsi.
“Sejak awal Presiden sudah meminta agar KPK, Kejagung, dan Polri tidak rikuh memerangi korupsi asalkan benar dan profesional. Bravo, KPK,” pungkasnya