Presiden Republik Indonesia Ir. H Joko Widodo (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK pasca penetapan Juliari Batubara sebagai tersangka, Jokowi tidak akan melindungi para pejabat negara yang terlibat korupsi, termasuk Menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Kepala Negara percaya KPK akan bersikap profesional.
"Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK, dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!", ungkap Jokowi, Minggu (7/12/2020)
Jokowi tidak akan melindungi Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang terlibat dalam kasus dugaan suap senilai paket bantuan sosial terkait sembako untuk penanganan Covid-19.
"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, bekerja secara baik, profesional," kata Jokowi
Kepala Negara menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.
"Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat," ujar Jokowi
Sebelumnya, KPK telah Menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 yaitu:
Diduga Sebagai Penerima
1. Juliari Batubara selaku Mensos
2. Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
3. Adi Wahyono
Diduga sebagai pemberi
1. Ardian IM selaku swasta
2. Harry Sidabuke
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.