Pimpinan FPI Rizieq Shihab (CuplikCom/M.RIKO INDRIANTO)
CuplikCom - Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk memenuhi panggilan penyidik polisi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rizieq telah mendapat panggilan kedua atas kasus tersebut. Dia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) ini.
"Kami mengimbau kepada Saudara MRS (Mohammad Rizieq Shihab) agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Jika tidak, polisi akan melakukan penindakan terhadap Rizieq sesuai aturan hukum yang ada.
"Apabila MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum," ujar dia.
Polisi menembak mati enam dari 10 orang yang disebut sebagai simpatisan Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Kilometer 50, pada Senin dini hari tadi.
Fadil mengatakan, penembakan terhadap enam orang tersebut karena diduga melakukan penyerangan terhadap polisi saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS dan meninggal dunia sebanyak enam orang," ujar Fadil.
Fadil menjelaskan, peristiwa itu bermula dari adanya informasi yang beredar melalui aplikasi pesan singkat tentang adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.
"Terkait (informasi) itu kami, Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan kebenaran info itu. Ketika anggota kami mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet, kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan sajam," ucapnya.
Fadil mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan kasus kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidkan. Karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana," ujar Fadil