Jum'at, 29 November 2024

Kejari Indramayu Kembalikan Barang Bukti Hasil Korupsi ke Kemenag RI

Kejari Indramayu Kembalikan Barang Bukti Hasil Korupsi ke Kemenag RI

HUKUM
8 Desember 2020, 09:20 WIB

CuplikCom-Kejari-Indramayu-Kembalikan-Barang-Bukti-Hasil-Korupsi-ke-Kemenag-RI-08122020092309-IMG_20201208_091957.jpg

Kejari Indramayu Kembalikan Barang Bukti Hasil Korupsi ke Kemenag RI (Cuplikcom/Andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu melakukan kegiatan pengembalian barang bukti tindak pidana korupsi penjualan aset Kementerian Agama RI tahun 1998, berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan bekas Kantor Urusan Agama (KUA), yang terletak di JL Mayor Dasuki, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (7/12/2020).

Pengembalian dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan, bersama jajarannya, yakni, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Iyus Zatnika, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Irawan, Kepala Sub Seksi Penyidik, Mario Vegas, bersama dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Agama RI, dan Kepala Kementerian Agama Indramayu.

Barang bukti tersebut terkait dengan kasus pada tahun 1997, yaitu, Syamsudin Simon bin Sakur selaku Pegawai Departemen Agama Indramayu bersama-sama dengan Ahmad Anas Abas dan H Suprapto selaku Kepala Desa Jatibarang menjual tanah dan bangunan bekas KUA Jatibarang milik Kementerian Agama RI Berdasarkan letter C Desa Jatibarang dan buku inventaris Departemen Agama Kabupaten Indramayu saudara Slamet Bin H Wasmin, pada saat itu Syamsudin Simon Bin Syakur bersama-sama dengan Ahmad Anas Abas dan H Suprapto membuat Akta Jual Beli (AJB), seolah-olah tanah dan bangunan tersebut adalah milik dari Ahmad Anas Abas, sehingga dalam AJB tertulis sebagai pemilik dari tanah tersebut adalah Ahmad Anas Abas.

Kepala Sub Seksi Penyidik Kejari Indramayu, Mario Vegas menerangkan, atas perbuatanya tersebut Syamsudin Simon Bin Syakur dan Ahmad Anas Abas telah dilakukan proses persidangan, namun terhadap H Suprapto tidak dilakukan proses persidangan dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Jadi awalnya itu kan Anas Abas dulu yang disidangkan, setelah H Anas Abas disidangkan baru disidangkan lagi Simon. Nah, setelah Simon selesai sampai Mahkamah Agung Kasasi tahun 2000, dimulai lagi penyidikan sama Suprapto yang mantan Kepala Desa ini. Ternyata pas lagi penyidikan meninggal," terangnya.

Pas meninggal, lanjut Vegas, status barang bukti tanah tersebut masih di dalam berkas perkara, pada waktu itu tidak ada yang berani mengambil kebijakan dari tahun 2000 sampai sekarang dengan kurun waktu selama 20 tahun. Sehingga Kajari Indramayu bersama Kasi Pidsus Kejari berinisiatif untuk mengambil langkah kepastian hukum.

"Kan udah tidak dilanjutkan perkaranya karena yang bersangkutan sudah meninggal. Akhirnya barang bukti yang masih tersisa dikembalikan kepada Kementerian Agama," jelasnya.

Kejaksaan Negeri Indramayu di bawah Kepemimpinan Douglas Pamino Nainggolan, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Iyus Zatnika, demi menjamin kepastian hukum, serta menghindari adanya potensi penyalahgunaan atas status barang bukti tersebut, melakukan pengembalian kepada pihak yang paling berhak, dalam hal ini adalah Kementerian Agama RI, Kementerian Agama Indramayu.


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Andrian Supendi

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu