Kejari Indramayu Kembalikan Barang Bukti Hasil Korupsi ke Kemenag RI (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu melakukan kegiatan pengembalian barang bukti tindak pidana korupsi penjualan aset Kementerian Agama RI tahun 1998, berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan bekas Kantor Urusan Agama (KUA), yang terletak di JL Mayor Dasuki, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (7/12/2020).
Pengembalian dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan, bersama jajarannya, yakni, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Iyus Zatnika, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Irawan, Kepala Sub Seksi Penyidik, Mario Vegas, bersama dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Agama RI, dan Kepala Kementerian Agama Indramayu.
Barang bukti tersebut terkait dengan kasus pada tahun 1997, yaitu, Syamsudin Simon bin Sakur selaku Pegawai Departemen Agama Indramayu bersama-sama dengan Ahmad Anas Abas dan H Suprapto selaku Kepala Desa Jatibarang menjual tanah dan bangunan bekas KUA Jatibarang milik Kementerian Agama RI Berdasarkan letter C Desa Jatibarang dan buku inventaris Departemen Agama Kabupaten Indramayu saudara Slamet Bin H Wasmin, pada saat itu Syamsudin Simon Bin Syakur bersama-sama dengan Ahmad Anas Abas dan H Suprapto membuat Akta Jual Beli (AJB), seolah-olah tanah dan bangunan tersebut adalah milik dari Ahmad Anas Abas, sehingga dalam AJB tertulis sebagai pemilik dari tanah tersebut adalah Ahmad Anas Abas.
Kepala Sub Seksi Penyidik Kejari Indramayu, Mario Vegas menerangkan, atas perbuatanya tersebut Syamsudin Simon Bin Syakur dan Ahmad Anas Abas telah dilakukan proses persidangan, namun terhadap H Suprapto tidak dilakukan proses persidangan dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Jadi awalnya itu kan Anas Abas dulu yang disidangkan, setelah H Anas Abas disidangkan baru disidangkan lagi Simon. Nah, setelah Simon selesai sampai Mahkamah Agung Kasasi tahun 2000, dimulai lagi penyidikan sama Suprapto yang mantan Kepala Desa ini. Ternyata pas lagi penyidikan meninggal," terangnya.
Pas meninggal, lanjut Vegas, status barang bukti tanah tersebut masih di dalam berkas perkara, pada waktu itu tidak ada yang berani mengambil kebijakan dari tahun 2000 sampai sekarang dengan kurun waktu selama 20 tahun. Sehingga Kajari Indramayu bersama Kasi Pidsus Kejari berinisiatif untuk mengambil langkah kepastian hukum.
"Kan udah tidak dilanjutkan perkaranya karena yang bersangkutan sudah meninggal. Akhirnya barang bukti yang masih tersisa dikembalikan kepada Kementerian Agama," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Indramayu di bawah Kepemimpinan Douglas Pamino Nainggolan, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Iyus Zatnika, demi menjamin kepastian hukum, serta menghindari adanya potensi penyalahgunaan atas status barang bukti tersebut, melakukan pengembalian kepada pihak yang paling berhak, dalam hal ini adalah Kementerian Agama RI, Kementerian Agama Indramayu.