Satresnarkoba Polres Indramayu Ringkus Empat Orang Pengedar Narkoba (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jawa Barat, berhasil meringkus 4 (Empat) orang yang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo, didampingi KBO Sat Narkoba, Ipda Wawan, serta Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto, dalam konferensi persnya di Mapolres Indramayu, Selasa (08/12/2020) Siang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan, bahwa 4 (Empat) orang yang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu ditangkap di 3 TKP yang berbeda. Tersangka inisial S (38) thn diamankan pada hari jumat 4 Desember 2020 sekira pukul 23.00 Wib, tersangka S ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, yang sabu tersebut telah di peroleh dari tersangka berinisial D (39) tahun.
“S ditangkap Satresnarkoba Polres Indramayu di dalam Kamar Kost di Kelurahan lemah Mekar Kecamatan/Kabupaten Indramayu, sedangkan D diamankan di dalam rumah di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.
Dari tersangka S, Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0.55 gram, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) korek gas warna hijau. Sedangkan dari tersangka D Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone samsung warna putih.
Lanjut AKP Heri Nurcahyo, untuk dua tersangka lainnya yakni inisial E (22) tahun dan A (33) tahun ditangkap di pinggir jalan raya pantura Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
“Tersangka A ditangkap Satresnarkoba Polres Indramayu saat menunggu tersangka E mengambil Sabu, dan tersangka E ditangkap saat setelah mengambil Sabu di TKP,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka E, yaitu, 4 (Empat) paket sabu dibungkus plastik Clip warna bening yang dimasukan kembali ke dalam plastik klip warna bening yang di bungkus kertas tisu warna putih, kemudian dimasukan kedalam plastik bekas bungkus mie merk suki warna orange serta 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam. Sedangkan dari tersangka A berhasil menyita barang bukti 1 (satu) unit mobil jenis sedan merk Hyundai warna silver dengan Nomor Polisi: B-1136-FYD berikut kunci Kontak.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman Penjara 4 tahun s.d 20 tahun atau Pidana denda 1 M s.d 10 M,” kata AKP Heri Nurcahyo.