KPU RI Menggelar simulasi Pemungutan Suara di Imam Bonjol Jakarta (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Badan Pengasas Pemilu (BAWASLU RI ) mendapatkan laporan hasil pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020. Hasilnya, Bawaslu menyebut ada 43 TPS yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang.
"Kalau kami melihat sampai tadi, sampai dengan malam ini, ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU, yang biasa kenal dengan PSU," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Rabu (9/12/2020).
Menurut Fritz, ada sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sehingga 43 TPS tersebut berpotensi menggelar pemungutan suara ulang. Adapun dugaan pelanggaran yang terjadi di antaranya ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain serta ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
"Hal tersebut terjadi karena berdasarkan hasil pengawasan kami, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih atau terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari 1 TPS atau KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat saksi kepada pasangan calon untuk dicoblos," kata Fritz.
Adapun 43 TPS yang berpotensi menggelar PSU tersebut berada di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaang Mongondow Timur, Labuhanbatu Utara, dan Malang. Kemudian Tolitoli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangka Raya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Minahasa Utara, dan Musi Rawas Utara. Selanjutnya Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Moutong, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.
Fritz menjelaskan dalam undang-undang diatur pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, maupun penundaan pemungutan. Dia mengatakan laporan tersebut diterima berdasarkan laporan cepat pengawas pemilu melalui Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu).
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, hingga pukul 20.00 WIB, Bawaslu telah mengumpulkan hasil pengawasan dengan memfoto formulir C hasil KWK sebagai hasil penghitungan di TPS. Dalam pemilihan kabupaten/kota, PTPS yang telah mengumpulkan hasil pengawasan sebanyak 175.593 dari 298.939 (59 persen). Sementara dalam pemilihan gubernur, pengawas TPS di 28.251 dari 62.376 TPS (45 persen) telah menyampaikan laporannya. Proses penghitungan suara di beberapa TPS masih berlangsung.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu), penggunaan hak pilih pada pemilihan gubernur sebesar 82 persen. Sedangkan pada pemilihan bupati/wali kota sebesar 83 persen.
"Bahkan, di beberapa kabupaten/kota, laporan pengiriman hasil penghitungan suara melalui Siwaslu telah mencapai lebih dari 60 persen. Di antaranya, di Kabupaten Gresik 83 persen, di Sragen 88 persen, di Kabupaten Cianjur 66 persen, di Balikpapan 71 persen, di Denpasar 66 persen dan di Trenggalek 76 persen," ungkap Afif.
Bawaslu menyebut di beberapa kabupaten/kota, laporan pengiriman hasil penghitungan suara melalui Siwaslu telah mencapai lebih dari 60 persen. Di antaranya, di Kabupaten Gresik 83 persen, di Sragen 88 persen, di Kabupaten Cianjur 66 persen, di Balikpapan 71 persen, di Denpasar 66 persen dan di Trenggalek 76 persen.
Afif mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, proses pengiriman kotak suara dari TPS ke panitia pengawas kecamatan (PPK) melalui panitia pemungutan suara (PPS) di beberapa daerah belum terlaksana. Hal itu disebabkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU mengalami kendala.