Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test, dan surat yang telah beredar dipastikan Hoax
"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Kamis,(10/12/2020)
Ali pun meminta masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada KPK.
"KPK menghimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK," ucap Ali.
Sebelumnya, surat perintah penyidikan yang ditujukan kepada Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir tersebut beredar luas.