"Terserah oranglah. Orang mau komentar apa saja," ucap Tetty di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2009).
Aktris senior ini tak mau mengomentari tudingan yang ditujukan kepadanya.
"Kita mau fokus dan konsentrasi ke kasus ini saja. Itu hak mereka mau ngomong kayak begitu," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Agung, yakni Partahi Sihombing, Sahala Siahaan, dan Malik Bawazier datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta perlindungan karena mendapat ancaman pembunuhan.
Menurut Partahi, dia dapat informasi melalui pesan singkat bahwa akan ada peledakan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Begini isi SMS tersebut:
Bang, aku dapat info off the record kalau ancaman pembunuhan terhadap abang tidak main-main. Aku dengar bakal ada granat yang akan meledak di ruang sidang. Aku ngeri dengarnya. Mohon abang dan kawan-kawan berhati-hati. Sumpah demi Tuhan, ini enggak main-main. Ini demi kebaikan abang.
SMS diterima pada Jumat, 3 April 2009, antara pukul 13.00-13.30 WIB. Partahi menuding salah satu keluarga orangtua terdakwa Marcella atau Ananda Mikola sebagai pelaku pengirim SMS.