Kalolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap 6 tersangka kasus kerumunan massa, salah satunya adalah Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa pekan lalu.
Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.
Kemudian, Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI.
Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan. Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.