Kantor Gakkumdu Kabupaten Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Indramayu dimungkinkan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), menyusul adanya temuan pelanggaran administrasi dan potensi pidana pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 kemarin.
Bawaslu Indramayu mencatat, ke-empat TPS itu tersebar di 4 (empat) Kecamatan, yakni, Krangkeng, Sliyeg, Gabuswetan, dan Kandanghaur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, temuan pelanggaran di Kecamatan Sliyeg terjadi di TPS 07 Desa Tugu Kidul. Pengawas di TPS tersebut menemukan adanya seorang pemilih yang membawa formulir model C-Pemberitahuan milik keluarganya yang sebenarnya tidak memilih.
“Ada banyak syarat untuk pemilih yang membawa formulir C-Pemberitahuan. Salah satunya adalah wajib menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara-red) pada saat pemungutan suara. Temuan ini sedang kami dalami,” Kata Nurhadi, Jumat (11/12/2020).
Nurhadi menerangkan, pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran di TPS 09 Desa Kedokan Gabus Kecamatan Gabuswetan. Bawaslu memergoki adanya pemilih luar yang ikut memilih di TPS 09 tersebut. Lalu, di TPS 01 Desa/Kecamatan Krangkeng, terjadi maladministrasi melibatkan seorang pasien yang sedang menjalani isolasi akibat terpapar virus corona di RSUD MIS Krangkeng.
“(Terkait Pelanggaran di TPS 09-red) Pada saat memilih (mencoblos) yang bersangkutan tidak menyertakan formulir model A.5 atau formulir pindah memilih,” terang Nurhadi.
Ia menjelaskan, pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal karena alasan tertentu tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara mengurus formulir model A-5 (surat keterangan pindah memilih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk mendapatkannya, pemilih wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lain kepada petugas PPS di Desa atau Kelurahan. Hal ini penting untuk memastikan, bahwa, orang yang mengurus formulir model A-5 itu, benar-benar orang yang akan pindah memilih dan terdaftar sebagai pemilih di Daerah tersebut.
”Petugas PPS harus benar-benar teliti sebelum mengeluarkan formulir itu. Bisa jadi ada orang yang meminta formulir model A-5 atas nama orang lain dengan tujuan mengeluarkan nama seseorang dari daftar pemilih tetap (sengaja curang) atau kepentingan tertentu lain,” jelasnya.
Pada bagian lain Nurhadi mengungkapkan, pelanggaran paling menonjol selama masa pencoblosan 9 Desember kemarin adalah adanya seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan kecurangan dengan melakukan pencoblosan terhadap 4 surat suara salah satu paslon. Peristiwanya terjadi di TPS 07 Desa Karangmulya Kecamatan Kandanghaur.
“Untuk oknum KPPS itu ada konsekuensi pidananya. Dan secara umum, seluruh temuan pelanggaran sedang kami kaji untuk memutuskan perlu tidaknya dilaksankan PSU (Pemungutan Suara Ulang-red),” tegas Nurhadi.