Kantor KPU Kabupaten Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di 2 (dua) Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu dilakukan karena adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, TPS yang akan dilakukan PSU diantaranya, TPS 07 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 410, jumlah pengguna hak pilih sebelumnya 315, dan TPS 01 Desa/Kecamatan Krangkeng, jumlah DPT 432, pengguna hak pilih sebelumnya 272.
"PSU akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 13 Desember 2020," Kata Ahmad Toni Fatoni, di Kantor KPU Indramayu, Jumat (11/12/2020).
Toni menuturkan, untuk tahapan PSU masih sama dengan pemilihan umum yang sudah dilaksanakan sebelumnya. "Dari mulai proses pengembalian C-Pemberitahuan, kemudian pelaksanaan dari mulai pukul 7.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Indramayu Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib menerangkan, terkait pelanggaran di TPS 01 Desa/Kecamatan Krangkeng, berawal dari pelaksanaan pemungutan suara pada pasien Covid-19 di RSUD MIS Krangkeng, ternyata pada saat itu ada Pasien Covid-19 yang bukan dari Kabupaten Indramayu ikut memilih, pasien tersebut berasal dari Bandung.
"Satu lagi (Pasien-red) yang tidak tercantum dalam DPT, itu juga terlanjur memilih," terang Labib.
Kemudian, lanjut Dia, pelanggaran di TPS 07 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg karena adanya pemilih dari TPS 06 kemudian memilih lagi di TPS 07 dengan C-Pemberitahuan yang berbeda, jadi orang tersebut melakukan pemilihan 2 (dua) kali.
"Pada waktu KPPS lagi mencari, tau-tau dia mengambil surat suara sendiri dicoblos dimasukin dalam kotak," ujar Labib.