Ilustrasi (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Kota Bekasi-Ikatan Kajian Intelektual Muda Kota Bekasi (IKKIMSI) menyelenggarakan webinar membahas tentang UU Omnibus Law untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Tengah Pandemi Covid-19.
Dosen Dan Peneliti Tetap Program Vokasi Humas Universitas Indonesia, Dr. Devie Rahmawati mengatakan, dengan adanya Omnibus Law ini menjadikan generasi milenial semakin semangat berbisnis, karena Omnibus Law semangatnya adalah meningkatkan peluang usaha dengan perizinan yang dipermudah, Omnibus Law akan menjadi jalan agar semakin banyak barisan pengusaha-pengusaha muda
Devie mengungkapkan berdasarkan survei online terhadap 2.000 responden termasuk masyarakat kota Bekasi, aktivitas yang dilakukan oleh generasi milenial yang lelah melakukan PJJ (pembelajaran jarak jauh) yaitu berbisnis.
"2.000 responden Anak-anak muda bahkan pelajar termasuk masyarakat justru mengalihkan energinya berlebih dan stresnya mereka kepada aktivitas berbisnis," ungkap Devie, Jumat (11/12/2020)
(Dosen Dan Peneliti Tetap Program Vokasi Humas UI, Dr. Devie Rahmawati)
Lebih lanjut Devie menambahkan, Peran UMKM harus terus didorong oleh pemerintah. Dia menyebut, ada satu kecemasan dari kalangan pebisnis bahwa mereka khawatir dengan karakteristik pekerja kita yang tidak siap bersaing, Terutama dari segi mentalitas.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Bekasi, H. Abdillah M.Si menyatakan, Omnibus Law yang baru saja disahkan memberi peluang bagi pengusaha-pengusaha kecil yang tergabung dalam UMKM agar dapat meningkatkan dan memperluas usahanya.
"Masyarakat luas yang belum menjadi pengusaha juga bisa menjadi pengusaha UMKM karena dalam Omnibus Law perizinan sangat dipermudah. Selain itu, pengusaha bisa meningkatkan mutu dari produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha, bukan hanya sekedar bagus pada tampilan (kemasan) namun produk harus diimbangi dengan mutu baik, higenis dan bisa bertahan serta berkesan eksklusif guna peningkatan harga jual", ujar Abdillah
Abdillah menyebut, UMKM harus mampu untuk memasarkan produknya dengan memanfaatkan teknologi. Marketplace itu adanya di teknologi, HP, internet. UMKM harus dapat memanfaatkan teknologi untuk masuk ke komunitas-komunitas. Kalau memanfaatkan bisnis secara direct selling atau face to face, akan tertinggal. Dinas UMKM selalu mendorong UMKM dan Koperasi memanfaatkan teknologi.
Saat ini, kata Abdilllah, di setiap koperasi di Kota Bekasi sudah didorong untuk memanfaatkan teknologi, seperti untuk memeriksa berapa sisa pinjaman atau ingin meminjam bisa melalui HP.
Ketua Komunitas Batik Bekasi, Barito Hakim Putra, mengatakan, pihaknya optimis melihat perekonomian setelah adanya Omnibus Law karena ada klausul dalam UU tersebut yang mewajibkan untuk melilbatkan UMKM lokal di sekitar perusahaan.
Barito mengungkapkan, UU Omnibus law sangat berpihak pada UMKM khususnya UMKM kecil yang ada di sekitar perusahaan tersebut. Sebagai contoh, Batik sebelumnya hanya mayoritas dari Jawa Tengah, tapi setelah diakui oleh Unesco bahwa Batik warisan budaya Indonesia, semakin menjadikan batik mendunia.
Syarat dari Unesco, kata Barito, bahwa Batik harus terus dikembangkan agar tidak diklaim oleh Malaysia maupun Tiongkok, menjadi peluang pengusaha untuk mengembangkan Batik. Dengan adanya Omnibus Law akan semakin banyak orang yang berusaha dalam kaitan baik, seperti misalnya membuka toko, konveksi, maupun dalam distribusinya. Begitu juga, apabila ingin masuk ke menjadi suplier batik di perusahaan-perusahaan.