Kegiatan Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah 2020 (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Dalam masa kampanye Pilkada 2020 yang berlaku sejak 26 September hingga 5 Desember lalu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad Afifudin menyatakan ada 2.584 kegiatan pasangan calon yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan
"Pelanggaran prokes dari sekian banyak pertemuan itu sebesar 2.584," kata Afif dalam webinar yang digelar DPP Fisipol UGM, seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (11/12/2020)
Dari jumlah total pelanggaran itu, Bawaslu memberikan 1.986 surat peringatan. Bawaslu juga membubarkan 239 kegiatan kampanye yang melanggar protokol pencegahan virus corona (Covid-19).
Pelanggaran yang terjadi, lanjutnya, berupa pelanggaran batas maksimal peserta kampanye yang hadir atau lebih dari 50 orang dalam pertemuan tatap muka terbuka.
"Artinya paling tidak ada titik sebanyak itu yang didatangi pengawas kita selama masa kampanye dengan acuan PKPU tadi. Soal jaga jarak, pakai masker, dan lainnya. Jadi begitu aturannya ada, maka kewenangan itu langsung kita jalankan," kata Afif.
Afif mengatakan bahwa kegiatan kampanye paslon di masa pandemi masih didominasi tatap muka. Ada 124.086 kegiatan kampanye tatap muka di masa kampanye di 270 daerah.
Tak hanya itu, Afif mengatakan pihaknya masih menemukan penerapan protokol kesehatan yang belum maksimal di tempat pemungutan suara (TPS).
Ia menyebut sekitar seribuan TPS yang belum menyediakan tempat cuci tangan. Ada pula yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang bersuhu tubuh tinggi.
"Tapi sebagian besar, pelanggaran yang sifatnya teknis itu, administrasi itu, direkomendasikan cepat untuk dilakukan perbaikan oleh teman-teman kita di pengawas TPS," kata Afif.