Menteri Koordinator Maritim Dan Invedtasi RI Luhut Binsar Pandjaitan (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Pemerintah meminta pengetatan aktifitas masyarakat dengan mewajibkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75%, hal tersebut untuk mencegah kasus baru Covid-19 jelang Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta pengetatan aktifitas tersebut bukan dengan PSBB, melainkan kebijakan secara terukur dan terkendali
"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75%," kata Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (15/12/2020).
"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," tegasnya.
Selain WFH 75%, pemerintah melarang perayaan tahun baru di seluruh wilayah Indonesia. Jam operasional mal, restoran, dan tempat hiburan pun diperketat lagi.
"Pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," tutur Luhut.
Tak lupa juga dengan pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.