Walikota Bengkulu Helmi Hasan (Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom-Bengkulu-Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, resmi mengeluarkan surat edaran surat bernomor: 338/28/B.Kesbangpol, yang diterbitkan pada 16 Desember 2020 dan mulai berlaku pada 21 Desember 2020, tentang Penghentian Kegiatan yang Bersifat Keramaian/Kerumunan. Sejumlah kegiatan dilarang, mulai dari resepsi pernikahan hingga pesta tahun baru.
"SE ini adalah misi kemanusiaan. Menyelamatkan nyawa umat. Khususnya warga Kota Bengkulu. Bayangkan, dalam sehari kemarin ada 156 orang positif COVID. Ini benar-benar sudah gawat darurat. Rumah sakit tak mampu lagi menampung pasien COVID," kata Walikota Bengkulu, Helmi Hasan kepada wartawan, Kamis (17/12/2020)
Helmi meminta warga memaklumi aturan tersebut. Dia juga berharap warga patuh terhadap aturan yang berlaku.
Sementara itu, bagi warga yang terlanjur menyebar undangan dan menyiapkan resepsi pernikahan sebelum SE dibuat, maka dapat pengecualian. Namun, pelaksanaan kegiatan bakal dipantau oleh Satgas COVID-19.
"Untuk yang seperti ini kita permaklumi. Namun, pihak tuan rumah harus benar-benar ikut protokol kesehatan. Dan akan dipantau oleh Satgas COVID," kata Kepala BPBD Kota Bengkulu, Selupati.
"Ketahuilah, Wali Kota-Wawali membuat kebijakan ini untuk keselamatan bersama. Hampir setiap hari ada yang meninggal COVID. Jumlah terpapar semakin banyak. Tidak ada cara lain, bersama kita patuhi protokol kesehatan," imbuhnya
Berikut Aturan Penghentian Kegiatan Masyarakat dalam Surat Edaran tersebut:
1. Tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan, seperti resepsi pernikahan, akikah, sunatan, syukuran, tablig akbar, tablig musibah dan perayaan Natalan
2. Tidak mengadakan kegiatan perayaan menyambut tahun baru 2021
3. Tidak mengadakan kegiatan pasar malam dan konser musik
4. Rumah-rumah ibadah, pemilik/pengelola tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, kafe, rumah makan agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti setiap pengunjung wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan/sabun, mengatur jarak tempat duduk dan membatasi pengunjung maksimal 50% dari kapasitas ruangan yang tersedia
5. Khusus restoran dan kafe jam buka dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB
6. Seluruh ASN Pemerintah Kota Bengkulu untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) kecuali ASN yang bertugas melaksanakan pelayanan publik seperti RSHD, Puskesmas, Perizinan, Dukcapil, Pemadam Kebakaran serta mengimbau kepada BUMN, BUMD dan perusahaan swasta untuk menyesuaikan
7. Bagi masyarakat yang rentan dan berisiko tinggi terhadap COVID-19 seperti ibu hamil/menyusui dan warga yang berusia lanjut (lansia) dianjurkan agar menghindari keramaian, keluar rumah dan lebih baik berdiam diri di rumah
8. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Wali Kota Bengkulu nomor 450/18/B.Kesbangpol tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan dalam Masa Pola Hidup Baru tidak berlaku lagi, dan
9. Surat Edaran Wali Kota ini berlaku sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai pemberitahuan berikutnya bilamana Pandemi COVID-19 dinyatakan terkendali.