Ketua Muda Pengawasan MA Djoko Sarwoko menyatakan pengangkatan sembilan baru hakim itu untuk menggantikan hakim karir tipikor yang pindah. Saat ini beberapa dari mereka pindah dan diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua di sejumlah pengadilan di daerah. "Pengangkatan ini untuk mengisi kekosongan hakim," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (7/4).
Hakim yang diangkat menjadi ketua atau wakil ketua adalah Gusrizal (Ketua PN Bogor), Kresna Menon (Ketua PN Bandung), Sutiono (Wakil Ketua PN Sumedang), Teguh Haryanto (Wakil Ketua Tulungagung), Moefri (Wakil Ketua PN Sampit), Martini Mardja I (Wakil Ketua Kayu Agung).
Sementara, sembilan hakim yang baru diangkat, kata Djoko sudah mendapat sertifikat dari pelatihan hakim tipikor yang diselenggarakan MA. Yang dipilih adalah hakim-hakim di Jakarta yang mendapat nilai tertinggi dalam pelatihan. Sebelumnya, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andriani mengusulkan tiga belas nama ke MA, namun hanya sembilan orang yang lulus seleksi MA.
Hakim Teguh Haryanto mempertanyakan penggantian itu. "Apa dasarnya, kalau diganti di tengah jalan keputusan itu saya pertanyakan?" tanyanya. Menurut dia, ekspektasi masyarakat terhadap pengadilan tipikor sudah tinggi sehingga seharusnya hakim karir ditambah bukan diganti. "Perkara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sekarang ngantri," kata Teguh.
Tabel Hakim Tipikor | ||
No | Hakim Karir Baru | Hakim Karir Lama |
1 | Panusunan Harahap (Wakil Ketua PN Pusat) | Gusrizal |
2 | Tjokorda Rai Suamba | Masrurdin Chaniago |
3 | FX Sujiwo | Moefri |
4 | Reno Listowo | Kresna Menon |
5 | Syafrudin Umar | Sutiono |
6 | Herdin Agusten | Teguh Haryanto |
7 | Supriadi | Martini Mardja |
8 | Nani Indrawati | Edward Pattinasarani |
9 | Subahran | Moerdiono |
Lantaran Melanggar Kode Etik?
Menurut sumber hukumonline, Dirjen Peradilan Umum MA bahkan memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memberikan kasus baru pada hakim karir yang masih bertugas. Ironisnya, kata sumber tersebut, ada hakim yang diusung tersebut tidak bersih-bersih amat. Syafrudin Umar misalnya, kata si sumber, punya andil membebaskan puluhan terdakwa terdakwa korupsi di Makassar. Bahkan saat ini Komisi Yudisial (KY) tengah membentuk tim untuk menganalisis putusan tersebut. Syafrudin belum bisa dikonfirmasi sampai tulisan ini diturunkan.
Menanggapi hal itu, anggota KY Soekotjo Suparto menyatakan pengangkatan hakim merupakan wewenang ketua MA. "Kalau memang sudah diangkat biarkan saja berjalan, beri kesempatan, tapi kita tetap akan memantau," ujarnya melalui sambungan telepon.
Menurut Djoko membebaskan perkara korupsi itu kan belum tentu melanggar kode etik. "Kalau nggak salah (terdakwanya), masak harus dihukum," katanya. Djoko menyatakan putusan membebaskan orang yang tak bersalah itu sama baiknya dengan putusan menghukum orang yang bersalah. Namun, Djoko tetap berjanji akan terus mengawasi para hakim tersebut. "Nanti akan terus kita ikuti," ujarnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan soal penentuan hakim karir di luar kewenangan KPK. Kita tidak boleh berprasangka buruk dan meyakini kalau para hakim baru punya komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi. "Kalaupun ada yang hakim yang ‘nakal', toh ada hakim ad hoc yang jumlahnya lebih banyak," ujarnya. Johan menyatakan kalah ada masyarakat yang melaporkan track record hakim karir baru itu, disertai dengan bukti yang kuat, KPK tidak akan tinggal diam.
Hakim adhoc I Made Hendra menyatakan track record hakim karir lama sudah baik. Namun pemindahan hakim ke beberapa daerah bisa mengganggu jalannya persidangan. "Tidak efektif dan tidak realistis kalau terus dipertahankan," ujarnya. Misalnya, persidangan sering molor dan terjadi penumpukan perkara di hari tertentu. Penumpukan itu terjadi karena hakim karir memilih waktu yang tidak bertabrakan dengan agenda di Pengadilan Negeri yang notabene di luar Jakarta.
Meski demikian, kalaupun diganti menurut hakim asal Bali itu, MA harus mengumumkan pada publik. Hal itu sesuai dengan Pasal 56 ayat (4) UU KPK No. 30/2002 yang menyatakan ‘Dalam menetapkan dan mengusulkan calon hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ketua Mahkamah Agung wajib melakukan pengumuman kepada masyarakat. Menurutnya, pengumuman itu penting untuk menjaring masukan dari publik terkait kredibilitas hakim. "Kalau tidak kredibilitasnya bisa dipertanyakan," ujarnya.