Test Rapid Antigen (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Bukti Hasil Pemeriksaan rapid test antigen kini menjadi syarat perjalanan sejumlah daerah. Hal ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah terkait pengetatan mobilitas masyarakat di tengah kasus COVID-19 yang masih meningkat.
Salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen adalah DKI Jakarta. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.
Selain DKI Jakarta, daerah mana lagi yang mewajibkan rapid test antigen? Berikut ulasannya:
1. DKI JAKARTA
Lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan lampiran hasil rapid test antigen jika ingin keluar masuk Jakarta.
2. JAWA BARAT
Begitu juga dengan Jawa barat, Pemprov Jabar mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif rapid test antigen. Hasil rapid antigen diketahui berlaku 14 hari.
Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.
3. D.I YOGYAKARTA
Daerah Istimewa Yogyakarta juga mewajibkan syarat perjalanan rapid test antigen bagi yang ingin memasuki wilayah tersebut.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan syarat tersebut perlu diterapkan karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
4. KOTA MALANG
Kota Malang termasuk daerah yang menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Bagi wisatawan yang ingin mengunjungi wilayah tersebut, wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen atau PCR.
5. BALI
Bali sebagai salah satu kota yang banyak dikunjungi wisatawan di 2020, juga mewajibkan hasil negatif rapid test antigen maupun PCR. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No. 2021 Tahun 2020 tentang kegiatan pelaksanaan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam surat tersebut, ia mewajibkan seluruh lampiran hasil rapid test antigen pada sejumlah pelaku perjalanan.
6. JAWA TENGAH
Jawa Tengah juga mewajibkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan. Baik menggunakan kereta, kendaraan pribadi, maupun pesawat.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga tertinggi rapid test antigen sebesar 250 ribu rupiah di pulau Jawa, dan di luar pulau Jawa 275 ribu rupiah.