Terduga Mucikari HD dan SA diamankan Polisi (Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom-Bengkulu-Polda Bengkulu menangkap pelaku terduga TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang), berinisial HD (25) dan SA (45) , dua wanita tersebut diamankan Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Nala II 2020 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.
Kabid Humas Kombes Pol Sudarno S.Sos MH mengungkapkan, penangkapan HD dan SA berbeda lokasi modus operandi, pelaku HD menawarkan rekan perempuannya lewat aplikasi medsos berlokasi di salah satu hotel Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sementara, pelaku SA menyediakan tempat dan mendapat hasil berupa sewa dilokasi bekas terminal Betungan Kota Bengkulu
Kasus ini terungkap saat Polisi melakukan operasi Penyakit masyarakat Sandi Ops Nala II 2020 Polda Bengkulu, dan kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan.
"Termasuk pada hasil operasi penyakit masyarakat dengan sandi Ops Nala II 2020 Polda Bengkulu, kedua pelaku saat ini masih diamankan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ,"pungkasnya