Masa Aksi diamankan Polisi saat demo 1812 (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait demonstrasi Aksi 1812, lantaran membawa senjata tajam (sajam) hingga narkotika jenis ganja. Selain itu, polisi juga mengamankan sebanyak 455 orang masa aksi 1812 FPI Cs tersebut
"Dari itu semua ada lima bawa senjata dan kita proses, lalu ada dua yang bawa narkoba dan kita proses. Yang lain masih kita datakan semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (19/12/2020)
Dari kelima tersangka yang membawa senjata tajam itu, kata Yusri, beberapa di antaranya ditangkap di wilayah Tangerang dan Jakarta Utara.
Sedangkan, dua tersangka yang membawa narkoba jenis ganja diringkus di Depok saat akan menuju Jakarta.
"Kalau yang bawa sajam sudah jadi tersangka dan ditahan, lalu bawa narkoba dua orang itu ditahan juga," ucap Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyebut ada kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap ratusan orang yang diamankan tersebut.
"Yang lainnya belum, kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain, belum tahu kita, kalau dari ratusan yang lain masih dicek," ujarnya.
Aksi 1812 diketahui dimotori oleh Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI. Tuntutan dalam aksi ini antara lain meminta kasus penembakan enam anggota laskar FPI diusut tuntas hingga mendesak agar pentolan FPI, Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.