"Memang kami menggunakan dengan istilah bantuan hukum, karena proses tersebut memang harus melewati direktorat hukum. Seluruh dana itu digunakan untuk sosialisasi dan desiminasi BLBI," kata mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut Soedrajad, penggunaan dana yang diberikan BI sebagai bantuan hukum telah dijelaskan kepada Oey Hoey Tiong. "Kami berharap hal tersebut disampaikan ke Gubernur BI," ujarnya.
Soedrajad juga mengatakan, kegiatan desiminasi dan sosialisasi ini selain untuk kepentingan pribadi juga sekaligus untuk kepentingan BI. Walaupun desiminasi dan sosialisasi BLBI tidak diminta oleh BI.
Hal tersebut dibenarkan oleh ketiga mantan Deputi Gubernur BI yaitu Paul Soetopo, Iwan R Prawiranata, dan Hendro Budiyanto.
Soedrajad menerima bantuan dana BI sebesar Rp 25 miliar yang diterima secara dua tahap, yang pertama Rp 5 miliar dan pemberian kedua Rp 20 miliar. Uang tersebut diterima tunai.
Selain Soedrajad, ada Iwan R Prawiranata menerima secara 2 tahap dalam bentuk cek pertama sebesar Rp 6,5 miliar dan pemberian kedua Rp 7 miliar. Hendro menerima dua tahap pertama dalam bentuk tunai Rp 5 miliar dan kedua dalam bentuk cek Rp 5 miliar. Paul dalam bentuk cek sebesar Rp 10 miliar dan Heru Rp 10 miliar.
Soedrajad menggunakan uang sebesar Rp 25 miliar untuk mengadakan seminar, pembuatan buku-buku. Hendra untuk membayar utang kepada BI yang dipinjamnya untuk desiminasi.
Paul untuk pengeluaran lembaga riset untuk desiminasi dari 1999 sampai 2003 dan Iwan uangnya didepositokan, dibelikan aset yaitu rumah dan tanah.