Sekretaris Umum FPI Munarman bersama Rizieq Syihab (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke polisi terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong atau Hoax. Laporan tersebut dilakukan oleh Barisan Kesatria Nusantara, dengan Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal : 21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H. Zaenal Arifin.
Juru Bicara Barisan Kesatria Nusantara, Kiai Zaenal Arifin mengungkapkan, laporan yang dibuat tersebut atas nama Barisan Ksatria Nusantara yang datang ke Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan karena gara-gara ucapan seseorang atau lidahnya (Munarman) bisa menimbulkan dusta, ghibah namimah dan juga adu domba.
“Kami datang bersama kiai, hari ini ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara gara lidah Munarman masyarakat dibuat bingung,” kata Zainal di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Dia melanjutkan, pihaknya merasa kasihan dengan kawan-kawan anggota FPI karena jika masuk penjara tidak ada yang membela sedangkan mereka bergerak atas perintah seseorang. Selain itu, dengan adanya ucapan bohong Munarman tersebut menghina lembaga kepolisian sebagai sebuah institusi resmi yang ada di negara ini.
“Salah satu ucapannya seperti kata Munarman yang bilang mereka yang meninggal tidak menggunakan senjata,” tegasnya.
Menurutnya, bahaya berbohong dan adu domba ini sangat luar biasa. Karena dampak dari ftnah yang dilontarkan Munarman lebih besar dampaknya dari pembunuhan. Oleh karena itu, hal-hal seperti ini harus dihentikan dan diantisipasi bila tidak maka negara Indonesia bisa hancur seperti yang terjadi di Suriah, Yaman dan Afganistan. “Kami datang kesini dalam rangka menghentikan kebohongan ini,” ucapnya.
Pihaknya berharap, Indonesia bisa damai dan tidak ada lagi yang mengucapkan berita bohong. Sampai saat ini, kasus yang terjadi juga masih dalam penyelidikan maka pihaknya berharap semua pihak bisa menahan diri sampai penyelidikan ini selesai.
Sekretaris DPP FPI Munarman dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008.