Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 dengan tersangka berinisial ARM.
KPK telah memanggil 4 (empat) orang saksi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2014 sd 2019. Pada hari Selasa (22/12/2020).
Empat orang yang dipanggil sebagai saksi tersebut yakni, Ali Wardana, Imas Masitoh, Agus Welianto, dan Hidayat Royani.
"Hari ini (22/12) saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi-red) suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 tersangka ARM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya Pada hari Senin 21 Desember 2020, KPK juga telah memeriksa 4 (empat) orang saksi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jabar aktif periode 2019 sd 2024, yaitu, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, M Hasbullah Rahmad.
Selain anggota DPRD Provinsi Jabar aktif, Senin kemarin KPK juga turut memeriksa Suryono, merupakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Ali Fikri menyampaikan, tim penyidik KPK terus mendalami perbuatan tersangka ARM dengan menggali keterangan dari para saksi.
"Menggali keterangan dari para saksi mengenai proses dan mekanisme pengajuan serta pembahasan anggaran kegiatan atau proyek yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Indramayu," jelasnya.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan Para saksi yang telah dipanggil pada hari Senin kemarin, ada dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Jabar melalui pemberian tersangka ARM.
Dalam dua hari terakhir, KPK sudah memanggil sebanyak 9 orang saksi, antara lain, 4 (empat) mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Periode 2014-2019, 4 Anggota DPRD Provinsi Jabar aktif periode 2019-2024, dan 1 (satu) Pejabat Kepala Dinas Kabupaten Indramayu.