Saat pemusnahan barang bukti Narkoba oleh Kejari Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan sejumlah barang bukti jenis narkotika dan obat terlarang (narkoba), di halaman kantor Kejari Kabupaten Indramayu, Rabu (23/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Dauglas Pamino Nainggolan menyebutkan, jenis narkotika yang dimusnahkan, diantaranya, sabu 24,36 gram, ganja seberat 8,27 gram, tembakau gorila seberat 12,71 gram.
"Selanjutnya jenis obat-obatan terlarang yang dimusnahkan banyak ribuan, ada Dextromethorphan 2600 sekian, Eksimer 33.000, double L (Triheksifenidil HCL) 680 butir, tramadol sekitar 26.000 butir lebih, total obat-obatan ini sebanyak 62.893 butir," jelas Dauglas.
Dauglas menerangkan, barang bukti jenis narkoba yang telah dimusnahkan merupakan barang bukti dari tindak Pidana Umum, adapun pelaku pengedarnya sudah dilakukan eksekusi penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kabupaten Indramayu.
"Sama-sama kita ketahui ada peningkatan ditindak pidana Narkotika," ucap Dauglas.
Selain memusnahkan barang bukti jenis Narkoba, Kejari Indramayu juga turut memusnahkan barang bukti dari Tindak Pidana Umum lainnya, diantaranya, 126 alat judi, 9,1 juta butir petasan, 14 unit handphone, 8 bilah senjata tajam, 8 buat kunci perkakas, 2 gerigen tuak, 4 botol CIU, dan 5 pak minuman berenergi dalam bentuk sachet.