Tersangka Kasus Penghinaan terhadap NU Sugi Nur Raharja (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Berkas perkara Kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja telah di serahkan ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap II, dan dinyatakan lengkap oleh jaksa Peneliti.
"Betul (penyerahan tahap II)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Dengan demikian, Tersangka Sugi Nur segera menjalani persidangan.
Seperti diketahui, Sugi Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Sugi Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.
Pernyataan Sugi Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Sugi Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Sugi Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.