Jum'at, 10 Januari 2025

Agusrin-Imron Gugat Hasil Pilgub Bengkulu ke Mahkamah Konstitusi

Agusrin-Imron Gugat Hasil Pilgub Bengkulu ke Mahkamah Konstitusi

POLITIK
21 Desember 2020, 21:10 WIB

CuplikCom-Agusrin-Imron-Gugat-Hasil-Pilgub-Bengkulu-ke-Mahkamah-Konstitusi-25122020211250-20201225_211013.jpg

Paslon Nomor Urut 3 Agusrin-Imron saat Debat Publik Pilkgub Bengkulu 2020 (Cuplik.com/ Neni Lestari)


Cuplikcom-Bengkulu-Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin-Imron Rosyadi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bengkulu ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, (21/12/2020), pasangan tersebut mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilgub Bengkulu 2020 yang menyatakan pasangan nomor urut 01 Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrino memperoleh 32,36 persen suara, pasangan nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah 41,20 persen, dan pasangan nomor urut 03 Agusrin-Imron Rosyadi 26,44 persen.

Menurut pemohon, pasangan calon nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah merugikan perolehan suara pemohon dengan melakukan eksodus secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan melibatkan oknum KPPS di Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur.

Selain itu, Agusrin-Imron Rosyadi mendalilkan terdapat instruksi untuk merusak surat suara miliknya sebanyak 60.000 surat suara oleh oknum KPPS atas perintah orang tidak dikenal.

Pemohon mendalilkan apabila tidak terjadi kecurangan tersebut, perolehan suara sesungguhnya adalah pasangan pasangan nomor urut 01 Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrino memperoleh 33,51 persen, pasangan nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah 32,46 persen, dan pasangan nomor urut 03 Agusrin-Imron Rosyadi 34,03 persen.

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu mendiskualifikasi Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dan membatalkan keputusan KPU Provinsi Bengkulu tekait dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Bengkulu 2020.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga diminta memerintahkan pemungutan suara ulang di Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur.

Adapun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur masih dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur hingga 30 Desember 2020 dan maksimal 3 hari kerja sejak penetapan hasil pemilihan oleh KPU.


Penulis : Neni Lestari
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128